BUTIR-BUTIR KESEPAKATAN TENTANG RPP UNTUK PLPG PROGRAM PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS

BUTIR-BUTIR KESEPAKATAN TENTANG RPP UNTUK PLPG
PROGRAM PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FKIP UNS

Bagian 1:
CONTOH RPP (READING COMPREHENSION)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah        : SMA Negeri 1 Surakarta
Mata Pelajaran        : Bahasa Inggris
Kelas/Semester       : XI/1
Keterampilan Bhs   : Membaca (Reading)
Genre                      : Analytical Exposition
Tema/Topik            : Traffic Jam in Big Cities
Pertemuan ke-        : 5
Alokasi Waktu       : 2 x 45 menit (1 pertemuan)

I.  Standar Kompetensi

Memahami makna teks fungsional pendek dan esei berbentuk report, narrative dan analytical exposition dalam konteks kehidupan sehari-hari dan untuk mengakses ilmu pengetahuan

II. Kompetensi Dasar
Merespon makna dan langkah retorika dalam esei yang menggunakan ragam bahasa tulis secara akurat, lancar dan berterima dalam konteks kehidupan sehari-hari dan untuk mengakses ilmu pengetahuan dalam teks berbentuk: report, narrative, dan analytical exposition

Pengumuman K2 Menuai Reaksi, 7 DPRD Konfirmasi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Setelah pengumuman kululusan hasil tes honorer K2, di berbagai daerah tidak sedikit mengundang berbagai reaksi masyarakat. Pertanyaan utama yang mucul terkait honorer K2 yang lolos akan tetapi data honorer K2 tersebut tidak sesuai regulasi. Terkait hal tersebut 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendatangi Kantor Pusat BKN Jakarta untuk menanyakan kejelasan informasi kelulusan Tenaga Honorer K2. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan  Kasubdit Penyiapan Data Gunawan di Ruang Rapat Gedung I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta, pertengahan Februari ini.

Menanggapi hal tersebut Gunawan menjelaskan bahwa honorer K2 yang lulus tidak akan otomatis menjadi CPNS. Karena, menurut Gunawan K2 yang lulus masih harus melewati pemberkasan di BKN. Pemberkasan yang dilakukan BKN kepada K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2000 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Gunawan.